JCT Simorangkir, SH. dan Woerjono Saptopranoto, SH.
Hukum ialah peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib dan bila terjadi pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi, maka akan terjadi pengambilan tindakan, yaitu berupa hukuman tertentu.
Hukum mempunyai ciri-ciri tertentu, yaitu :
• Adanya perintah atau larangan.
• Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.
Hukum itu sendiri mempunyai sifat mengatur dan memaksa agar hukum dapat benar-benar berlaku dan ditaati serta dilaksanakan oleh setiap wajib hukum. Hukum pun dapat memberikan sanksi tegas bagi setiap orang yang tidak mau mematuhinya.
Hukum yang berjalan berasal sumber-sumber hukum. Sumber-sumber hukum ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa dan bila dilanggar, maka akan mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat ditinjau dari dua segi, yaitu segi material dan segi formal. Sumber hukum yang berasal dari segi material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut pandang, misal dari sudut pandang ekonomi, sejarah, politik, dan lain-lain. Sedangkan sumber hukum yang berasal dari segi formal, antara lain :
• Undang-undang ( statue)
• Kebiasaan ( custom )
• Keputusan hakim ( yurisprudensi )
• Traktat ( treaty )
• Pendapat sarjana hukum
Hukum sebagai peraturan mempunyai pembagian yang didasarkan pada berbagai hal, yaitu :
Menurut sumbernya
• Hukum undang-undang
• Hukum raktat
• Hukum kebiasaan
• Hukum yurisprudensi
Menurut bentuknya
• Hukum tertulis
o Hukum tertulis yang dikodifikasikan
o Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan
• Hukum tidak tertulis
Menurut tempat berlakunya
• Hukum nasional
• Hukum internasional
• Hukum asing
• Hukum gereja
Menurut waktu berlakunya
• Ius Constitutum ( hukun positif )
• Ius Constituendum
• Hukum asasi ( hukum alam )
Menurut cara mempertahankannya
• Hukum material
• Hukum formal ( hukum proses atau hukum acara )
Menurut sifatnya
• Hukum yang memaksa
• Hukum yang mengatur
Menurut wujudnya
• Hukum subjektif
• Hukum objektif
Menurut isinya
• Hukum private ( hukum sipil )
• Hukum publik ( Hukum negara )
Hukum tertinggi dijalankan di dalam suatu wadah yang bernama negara. Negara dapat diartikan sebagai organisasi yang berada di dalam suatu wilayah yang dapat memaksakan kekuasaanya secara sah terhadap semua golongan dan warga negaranya serta menetapkan cara-cara dan batas-batas kekuasaan yang dapat pula diterapkan dalam kehidupan bersama, baik oleh warga negara, golongan, dan oleh negaranya itu sendiri. Maka, negara mempunyai dua tugas pokok, yaitu :
• Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala asosial.
• Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan dari seluruh masyarakat atau tujuan sosial.
Sebagai bentuk organisasi tertinggi, negara mempunyai sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi lain dan sifat ini hanya melekat pada negara karena merupakan perwujudan manifestasi dari kedaulatan yang dimilikinya. Adapun sifat khusus tersebut, yaitu :
• Sifat memaksa
• Sifat memonopoli
• Sifat mencakup semua
Negara yang berdiri mempunyai bentuk negara itu sendiri. Dalam teori modern sekarang ini, terdapat dua bentuk negara, yaitu :
• Negara kesatuan
Negara yang merdeka dan berdaulat dimana kekuasaan untuk mengurus pemerintah dalam negara itu berada pada pemerintahan pusat. Ada dua macam bentuk negara kesatuan, yakni :
o Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
o Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi
• Negara serikat
Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sebagai negara yang merdeka dan berdaulat ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk menjalankan urusan secara bersama. Setelah menggabungkan diri, masing-masing negara bagian tersebut melepaskan sebagian kekuasaan dan menyerahkan kepada negara federalnya. Kekuasaan asli ada pada negara bagian dan biasanya yang diserahkan mengenai urusan luar negeri, pertahanan, dan keuangan.
Untuk dapat dikatakan sebagai sebuah negara, maka negara tersebut harus mempunyai syarat-syarat sebagai berikut :
• Wilayah
• Rakyat
• Pemerintah
• Tujuan
• Kedaulatan
Negara dijalankan dalam sebuah pemerintahan oleh sekelompok orang yang disebut sebagai pemerintah. Pemerintah merupakan salah satu unsur penting dari sebuah negara dan menunjuk pada alat perlengkapan negara seluruhnya ( aparatur negara ) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas. Sedangkan pemerintah dalam arti sempit, menunjuk pada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.
Unsur penting lainnya dalam sebuah negara ialah rakyat. Rakyat dalam suatu negara meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut. Rakyat dapat dikategorikan sebagai warga negara bila merupakan penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintahnya sendiri.
Adapun untuk penentuan menjadi warga negara terdapat dua kriteria, yaitu
• Kriteria kelahiran
Dibedakan menjadi dua :
o Asas ius sanguinis
o Asas ius soli
• Naturalisasi
Dalam suatu wilayah negara tentu didiami oleh orang-orang yang menjadi bagian penting bagi negara itu sendiri, yaitu rakyat ( warga negara ). Hal ini berlaku di Indonesia yang disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945 dan diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), yaitu :
• Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
• Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
• Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
• Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
• Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
• Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
• Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
• Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
• Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
• Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
• Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
• Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi :
• Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
• Anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
• Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
• Anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
• Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
• Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.
Studi Kasus :
Kebanyakan hukum yang berjalan tidaklah sesuai dengan keadaan yang nyata. Masih banyak gejala-gejala penyimpangan hukum yang terjadi bahkan sebagian dari penyimpangan tersebut menjadi sumber masalah besar di kemudian hari. Faktor ketidakpastian hukum terus menghantui praktik hukum di negara ini, seakan-akan negara ini sudah bukan negara hukum. Hal ini tentu perlu diatasi agar tidak menjadi polemik yang berkelanjutan dan memanjang. Penanaman kesadaran hukum merupakan solusi yang cukup baik bagi pencegahan gejala-gejala penyimpangan yang terjadi. Sedangkan bagi penyimpangan yang sudah menjadi masalah besar, maka diperlukan langkah praktik hukum yang bersifat konkret dan nyata dibandingkan dengan pemberantasan 'gulma-gulma kecil'.
Sumber :
- Harwantiyoko dan F. Katuuk, Neltje .1997.MKUD ISD.Depok:Universitas Gunadarma.
- 2. www.google.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar