Cari Blog Ini

Rabu, 17 November 2010

Warga Negara dan Negara



JCT Simorangkir, SH. dan Woerjono Saptopranoto, SH.
Hukum ialah peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib dan bila terjadi pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tadi, maka akan terjadi pengambilan tindakan, yaitu berupa hukuman tertentu.
Hukum mempunyai ciri-ciri tertentu, yaitu :
• Adanya perintah atau larangan.
• Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.
Hukum itu sendiri mempunyai sifat mengatur dan memaksa agar hukum dapat benar-benar berlaku dan ditaati serta dilaksanakan oleh setiap wajib hukum. Hukum pun dapat memberikan sanksi tegas bagi setiap orang yang tidak mau mematuhinya.
Hukum yang berjalan berasal sumber-sumber hukum. Sumber-sumber hukum ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa dan bila dilanggar, maka akan mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat ditinjau dari dua segi, yaitu segi material dan segi formal. Sumber hukum yang berasal dari segi material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut pandang, misal dari sudut pandang ekonomi, sejarah, politik, dan lain-lain. Sedangkan sumber hukum yang berasal dari segi formal, antara lain :
• Undang-undang ( statue)
• Kebiasaan ( custom )
• Keputusan hakim ( yurisprudensi )
• Traktat ( treaty )
• Pendapat sarjana hukum
Hukum sebagai peraturan mempunyai pembagian yang didasarkan pada berbagai hal, yaitu :
Menurut sumbernya
• Hukum undang-undang
• Hukum raktat
• Hukum kebiasaan
• Hukum yurisprudensi
Menurut bentuknya
• Hukum tertulis
o Hukum tertulis yang dikodifikasikan
o Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan
• Hukum tidak tertulis
Menurut tempat berlakunya
• Hukum nasional
• Hukum internasional
• Hukum asing
• Hukum gereja
Menurut waktu berlakunya
• Ius Constitutum ( hukun positif )
• Ius Constituendum
• Hukum asasi ( hukum alam )
Menurut cara mempertahankannya
• Hukum material
• Hukum formal ( hukum proses atau hukum acara )
Menurut sifatnya
• Hukum yang memaksa
• Hukum yang mengatur
Menurut wujudnya
• Hukum subjektif
• Hukum objektif
Menurut isinya
• Hukum private ( hukum sipil )
• Hukum publik ( Hukum negara )
Hukum tertinggi dijalankan di dalam suatu wadah yang bernama negara. Negara dapat diartikan sebagai organisasi yang berada di dalam suatu wilayah yang dapat memaksakan kekuasaanya secara sah terhadap semua golongan dan warga negaranya serta menetapkan cara-cara dan batas-batas kekuasaan yang dapat pula diterapkan dalam kehidupan bersama, baik oleh warga negara, golongan, dan oleh negaranya itu sendiri. Maka, negara mempunyai dua tugas pokok, yaitu :
• Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala asosial.
• Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan dari seluruh masyarakat atau tujuan sosial.
Sebagai bentuk organisasi tertinggi, negara mempunyai sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi lain dan sifat ini hanya melekat pada negara karena merupakan perwujudan manifestasi dari kedaulatan yang dimilikinya. Adapun sifat khusus tersebut, yaitu :
• Sifat memaksa
• Sifat memonopoli
• Sifat mencakup semua
Negara yang berdiri mempunyai bentuk negara itu sendiri. Dalam teori modern sekarang ini, terdapat dua bentuk negara, yaitu :
• Negara kesatuan
Negara yang merdeka dan berdaulat dimana kekuasaan untuk mengurus pemerintah dalam negara itu berada pada pemerintahan pusat. Ada dua macam bentuk negara kesatuan, yakni :
o Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
o Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi

• Negara serikat
Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sebagai negara yang merdeka dan berdaulat ke dalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk menjalankan urusan secara bersama. Setelah menggabungkan diri, masing-masing negara bagian tersebut melepaskan sebagian kekuasaan dan menyerahkan kepada negara federalnya. Kekuasaan asli ada pada negara bagian dan biasanya yang diserahkan mengenai urusan luar negeri, pertahanan, dan keuangan.
Untuk dapat dikatakan sebagai sebuah negara, maka negara tersebut harus mempunyai syarat-syarat sebagai berikut :
• Wilayah
• Rakyat
• Pemerintah
• Tujuan
• Kedaulatan
Negara dijalankan dalam sebuah pemerintahan oleh sekelompok orang yang disebut sebagai pemerintah. Pemerintah merupakan salah satu unsur penting dari sebuah negara dan menunjuk pada alat perlengkapan negara seluruhnya ( aparatur negara ) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas. Sedangkan pemerintah dalam arti sempit, menunjuk pada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.
Unsur penting lainnya dalam sebuah negara ialah rakyat. Rakyat dalam suatu negara meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut. Rakyat dapat dikategorikan sebagai warga negara bila merupakan penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah negara tersebut dan mengakui pemerintahnya sendiri.
Adapun untuk penentuan menjadi warga negara terdapat dua kriteria, yaitu
• Kriteria kelahiran
Dibedakan menjadi dua :
o Asas ius sanguinis
o Asas ius soli
• Naturalisasi
Dalam suatu wilayah negara tentu didiami oleh orang-orang yang menjadi bagian penting bagi negara itu sendiri, yaitu rakyat ( warga negara ). Hal ini berlaku di Indonesia yang disebutkan di dalam pasal 26 UUD 1945 dan diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), yaitu :
• Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
• Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
• Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
• Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
• Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
• Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
• Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
• Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
• Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
• Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
• Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
• Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi :
• Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
• Anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
• Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
• Anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
• Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
• Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.

Studi Kasus :

Kebanyakan hukum yang berjalan tidaklah sesuai dengan keadaan yang nyata. Masih banyak gejala-gejala penyimpangan hukum yang terjadi bahkan sebagian dari penyimpangan tersebut menjadi sumber masalah besar di kemudian hari. Faktor ketidakpastian hukum terus menghantui praktik hukum di negara ini, seakan-akan negara ini sudah bukan negara hukum. Hal ini tentu perlu diatasi agar tidak menjadi polemik yang berkelanjutan dan memanjang. Penanaman  kesadaran hukum merupakan solusi yang cukup  baik bagi pencegahan gejala-gejala penyimpangan yang terjadi. Sedangkan bagi penyimpangan yang sudah menjadi masalah besar, maka diperlukan langkah praktik hukum yang bersifat konkret dan nyata dibandingkan dengan pemberantasan 'gulma-gulma kecil'.

Sumber :

  • Harwantiyoko dan F. Katuuk, Neltje .1997.MKUD ISD.Depok:Universitas Gunadarma.
  • 2.   www.google.com

Rabu, 10 November 2010

PEMUDA DAN SOSIALISASI



                        Pemuda adalah suatu generasi yang dipundaknya terbebani bermacam-macam harapan, terutama dari generasi lain karena pemuda diharapkan sebagai generasi penerus, generasi yang akan memperjuangkan generasi sebelumnya, generasi yang harus mengisi dan melanjutkan kesinambungan pembangunan secara terus menerus. Pemuda dengan keberagaman yang ada  mempunyai permasalahan yang bervariasi dan bila permasalahan tersebut tidak ditangani dengan proposional, maka pemuda akan kehilangan fungsinya sebagai penerus pembangunan.
Selain itu, pemuda mempunyai pula potensi-potensi yang melekat  pada dirinya dan memiliki makna yang penting sebagai suatu sumber daya manusia. Maka, pemuda harus mendapat pembinaan dan pengembangan yang sesuai dengan asas dan tujuan mulia yang tertuang di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada alinea IV.
       Pemuda dalam hal ini merupakan makhluk sosial sesuai dengan sifat alami manusia yang senantiasa membutuhkan manusia lainnya dalam menjalani kehidupannya sehingga terjadi suatu proses sosialisasi di antara ruang lingkup para pemuda itu sendiri. Sosialisasi sendiri merupakan suatu interaksi yang terjalin di antara sedikitnya dua individu sehingga tercapai tujuan dan nilai dari suatu interaksi tersebut. Suatu proses ini yang sangat menentukan kemampuan diri pemuda untuk menyelaraskan diri di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat.
Kehidupan bermasyarakat dalam ruang lingkup kehidupan seorang pemuda membutuhkan sesuatu yang benar-benar dapat membangun karakter pemuda itu sendiri sebagai seorang individu. Sesuatu tersebut ialah internalisasi belajar dan sosialisasi, merupakan proses pembelajaran dan sosialisasi yang lebih mendalam terhadap karakter yang dibangun dengan pencapaian pribadi yang diharapkan. Proses sosialisasi sendiri ialah proses yang membentuk dan membangun karakter kemampuan pribadi pemuda untuk dapat beradaptasi dalam kehidupan yang selaras di lingkungan masyarakat.
Dalam bermasyarakat, pemuda dengan status mayoritas sebagai  mahasiswa mempunyai peranan sosial yang penting di kehidupan berbangsa dan bernegara. Mereka ialah penyumbang kesinambungan bangsa dan negara agar tetap berjalan dan berkembang pada proses pembangunan yang sesuai dengan pembangunan yang dicita-citakan sebagai suatu pencapaian yang tertuang di dalam Pembukaan Undang-Undang 1945 beserta isi dari pasal-pasal UUD 1945 itu sendiri.
        Pemuda dengan kepemudaannya mempunyai suatu rumusan berupa pola pembinaan dan pengembangan generasi muda dalam suatu keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor :0323/U/1978 tanggal 28 Oktober 1978 dengan maksud agar semua pihak yang turut serta dan berkepentingan dalam penanganannya benar-benar sebagai pedoman sehingga pelaksanaanya dapat terarah, menyeluruh, dan terpadu serta dapat mencapai tujuan dan sasaran yang dimaksud. Hal tersebut disusun berlandaskan pada :
·        Landasan idiil                         : Pancasila
·        Landasan konstitusoinal      : UUD 1945
·        Landasan Strategis                : GBHN ( sekarang telah ditiadakan )
·        Landasan Historis     : Sumpah Pemuda tahun 1928 dan  Proklamasi         Kemerdekaan 17 Agustus 1945
·        Landasan Normatif   : Etika, tata nilai, dan tradisi luhur yang hidup dalam masyarakat
Dalam hal ini pun, pembinaan dan pengembangan generasi muda menyangkut dua pengertian pokok, yaitu :
·        Generasi muda sebagai subyek pembinaan dan pengembangan ialah mereka yang telah memiliki bekal-bekal dan kemampuan serta landasan untuk dapat mandiri dalam keterlibatannya secara fungsional bersama potensi lainnya, guna menyelesaikan masalah-masalah yang dihadapi bangsa dalam rangka kehidupan berbangsa dan bernegara serta pembangunan nasional.
·        Generasi muda sebagai obyek  pembinaan dan pengembangan ialah mereka yang masih membutuhkan pengembangan dan pembinaan ke arah petumbuhan potensi dan kemampuan-kemampuannya ke tingkat yang optimal dan belum dapat bersikap mandiri yang melibatkan secara fungsional.
Generasi muda dengan beragam potensi yang ada selalu senantiasa dilingkupi dengan berbagai permasalahan yang  muncul saat ini, antara lain :
·        Menurunnya jiwa idealisme, patriotisme, dan nasionalisme.
·        Kekurangpastian yang dihadapi terhadap masa depannya.
·        Belum seimbangnya antara jumlah generasi muda dengan fasilitas yang tersedia, baik formal maupun non formal.
·        Kurangnya lapangan kerja dan tingginya tingkat pengangguran.
·        Kurangnya gizi yang dapat menyebabkan adanya hambatan bagi perkembangan kecerdasan dan pertumbuhan badan.
·        Masih banyaknya pernikahan di bawah umur.
·        Pergaulan bebas yang membahayakan sendi-sendi pernikahan dan kehidupan keluarga.
·        Meningkatnya kenakalan remaja.
·        Belum adanya perundangan-undangan yang menyangkut generasi muda.
            Seperti yang disebutkan di atas, generasi muda pun mempunyai beragam potensi yang perlu dikembangkan diantaranya, yaitu :
·        Idealisme dan daya kritis
·        Dinamika dan kreatifitas
·        Keberanian mengambil resiko
·        Optimis dan kegairahan semangat
·        Sikap kemandirian dan disiplin murni
·        Terdidik
·        Keanekaragaman dalam persatuan dan kesatuan
·        Patriotisme dan nasionalisme
·        Sikap ksatria
·        Kemampuan penguasaan ilmu dan teknologi
Dalam kemajemukannya, pemuda secara sengaja atau tidak pasti senantiasa melakukan sosialisasi layaknya seorang individu di dalam keberagamannya masyarakat. Sosialisasi sendiri mempunyai sasaran yang memiliki banyak kesamaan dengan tujuan pokok sosialisasi di antaranya, yaitu :
·        Individu harus diberi ilmu pengetahuan (keterampilan) yang dibutuhkan bagi kehidupan kelak di masyarakat.
·        Individu harus mampu berkomunikasi dengan efektif dan mengembangkan kemampuannya.
·        Pengendalian fungsi-fungsi organik yang dipelajari melalui pelatihan-pelatihan mawas diri yang tepat.
·        Bertingkah laku selaras dengan norma atautata nilai dan kepercayaan pokok yang ada pada lembaga atau kelompok khususnya dan masyarakat umumnya.
               Pengembangan potensi generasi muda sudah menjadi suatu kebutuhan yang harus dilaksanakan karena generasi muda merupakan suatu sumber bagi pengembangan pembangunan masyarakat dan bangsa. Maka, perhatian khusus harus diberikan bagi kebutuhan dan pengembangan potensi mereka.



Studi Kasus :

    Keberadaan pemuda merupakan harapan bila pribadi pemuda selaras dengan tujuan yang hendak dicapai oleh sebuah bangsa dan negara dalam pembangunan yang senantiasa berkelanjutan dan berkesinambungan. Namun, ia akan menjadi momok dan beban bila pemuda tidak dapat hidup dengan selaras terhadap apa yang dicita-citakan oleh negara dan bangsa. Bukan pembangunan yang bergerak maju yang akan terjadi, melainkan kemunduran dari pembangunan itu sendiri yang akan menggerogoti dan merusak tatanan yang telah dibentuk dengan baik. Maka, pemuda sebaiknya lebih diperhatikan dengan cara yang elegan dan sesuai dengan pemikiran yang fleksibel dan sezaman dengan generasi yang sedang berjalan dengan waktu pemuda tersebut. Koordinasi dan pertukaran pandangan lintas generasi mutlak diperlukan agar cita-cita luhur dari generasi sebelumnya bisa berlanjut ke generasi muda sehingga kesinambungan pembangunan tetap berjalan.


Sumber :



1.   Harwantiyoko dan F. Katuuk, Neltje .1997.MKUD ISD.Depok:Universitas Gunadarma.
2.   www.google.com

Minggu, 31 Oktober 2010

Studentsite

Studentsite merupakan salah satu jenis layanan berbentuk web yang disediakan oleh Universitas Gunadarma bagi para mahasiswanya dalam memberikan kemudahan untuk terus tetap update mendapatkan berbagai informasi yang diberikan oleh pihak Universitas. Studentsite sendiri mempunyai 23 menu layanan yang dapat membantu para mahasiswa menemukan informasi yang dikehendaki.

Kelebihan :
Memudahkan mahasiswa untuk mendapatkan berbagai informasi. Baik beragam pengumuman hingga beragam informasi ada di studensite.

Kekurangan :
Dalam mengakses studensite,  terkadang sering terjadi eror atau link sehingga mahasiswa tidak dapat melakukan log in  meskipun telah memasukkan username dan password dengan benar.

http://studentsite.gunadarma.ac.id/login.php?cd=10&phpgw_forward=

Gerak Melingkar dan Gerak Proyektil

Tugas Fisika, silahkan download di sini
Tugas Fisika, silahkan download di sini


Minggu, 17 Oktober 2010

Individu, Keluarga, dan Masyarakat



                  Individu merupakan unit terkecil pembentuk masyarakat dan ia juga dapat berarti sebagai bagian terkecil dari suatu kelompok masyarakat yang tidak dapat dipisahkan lagi menjadi bagian yang lebih kecil. Individu sendiri berasal dari kata individuum yang berarti tak terbagi sehingga dapat menjadi sebuah sebutan untuk menyatakan suatu kesatuan yang paling kecil dan terbatas. Dengan demikian, individu dapat dikaitkan pula dengan sebutan orang-perorangan atau manusia. Individu sebagai manusia mempunyai ciri khas dan karakteristik tertentu yang akan membentuknya menjadi kepribadian yang tertentu pula. Kepribadian yang terbentuk sedikit banyak tak lepas dari berbagai faktor yang mempengaruhinya, terutama orang-orang di sekitarnya. Namun, walau individu dipengaruhi oleh berbagai faktor, ciri khas dan karakteristik  tertentu yang dimilikinya dengan dominan tetap pada watak dan sifat alaminya. Individu diciptakan oleh Tuhan ( Allah SWT ) dengan membawa tiga aspek yang melekat pada dirinya, yaitu rohani, jasmani, dan sosial. Bila salah satu dari ketiga aspek tersebut mengalami gangguan, maka akan mengganggu aspek lainnya.
                   Individu  senantiasa akan dibebani oleh berbagai peranan yang berasal dari kondisi kebersamaan hidup sehingga memunculkan struktur masyarakat yang akan memantapkan masyarakat itu sendiri. Dalam hal ini, tingkah laku individu berdasarkan pola pribadinya ada tiga kemungkinan, yaitu menyimpang, patuh atau mempengaruhi. Maka, baik atau buruknya pengaruh individu terhadap masyarakat ialah relatif.
             Pertumbuhan secara umum ialah perubahan yang menuju ke arah yang lebih maju dan dewasa. Dalam pertumbuhan, individu atau manusia dapat berlaku sebagai subyek atau obyek tergantung pada sudut pandang yang ditinjau.  Pertumbuhan dapat digambarkan ke dalam tiga bentuk aliran sudut pandang, yaitu
a.     Aliran asosiasi - pertumbuhan pada dasarnya ialah proses asosiasi. Pada proses ini, bagian-bagian ialah plot asosiasi primer. Bagian-bagian hadir terlebih dahulu, setelah itu baru akan membentuk keseluruhan. Bagian-bagian ini terikat satu sama lain yang selanjutnya akan menjadi keseluruhan oleh asosiasi.
b.     Aliran piskologi gestalt - pertumbuhan merupakan proses diferensiasi. Dalam proses ini, keseluruhan hadir terlebih dahulu, selanjutnya baru bagian-bagian yang hadir. Maka dapat disimpulkan bahwa pertumbuhan ialah proses perubahan secara perlahan-lahan pada manusia dalam mengenal sesuatu yang beranjak dari secara keseluruhan, setelah itu baru mengenal bagian-bagian dari lingkungan yang ada.
c.      Aliran sosiologi - pertumbuhan ialah sosialisasi yaitu proses perubahan dari mula-mula asosial kemudian disosialisasikan setahap demi setahap.
Pertumbuhan yang senantiasa terkait dengan seorang-perorang atau individu, tentu dipengaruhi oleh berbagai faktor yang beragam dan faktor-faktor tersebut, yaitu
a.   Pandangan nativistik - pertumbuhan individu yang hanya dipengaruhi secara genetika.
b.  Pandangan empiristik dan envirnmentalistik - pertumbuhan yang terbentuk karena pengaruh lingkungan sekitar dan sifat genetis tidak berperan sama sekali.
c.   Pandangan konvergensi dan interaksionisme - pertumbuhan yang mula-mula didasarkan pada berpengaruhnya sifat genetis dan lingkungan terhadap individu. Selanjutnya, pandangan ini mengalami pengembangkan bahwa perumbuhan individu merupakan hasil dari interaksi antara sifat genetis dan lingkungannya.
               Pertumbuhan pada individu secara dinamis berkembang dan membentuk suatu satuan masyarakat terkecil sekaligus berbentuk kelompok kecil yang disebut dengan keluarga. Keluarga sebagai bagian dari masyarakat mempunyai peranan yang penting dalam menjadikan individu menjadi individu. Dalam keseharian hidup, keluarga dengan individu yang membangun di dalamnya mempunyai tugas masing-masing yang harus dijalankan yang biasa disebut juga dengan fungsi keluarga.
      Fungsi keluarga mempunyai beragam fungsi yang dapat dikelompokan ke dalam beberapa bagian, yaitu
a.   Fungsi biologis - penitikberatan berada pada bagaimana orang tua mempersiapkan anaknya dalam memasuki jenjang pernikahan sehingga dapat mewujudkan kehidupan rumah tangga yang harmonis kelak.
b.   Fungsi pemeliharaan - dalam hal ini, sebuah keluarga diharuskan memberikan rasa aman bagi anggota keluarganya sehingga terlindungi dari gangguan-gangguan. Bila fungsi dijalankan dengan baik, maka akan terwujud rasa aman di dalam masyarakat.
c.    Fungsi ekonomi - keluarga sebagai tempat bagi setiap anggotanya diharuskan dapat menyelenggarakan kebutuhan pokok dan melengkapi kebutuhan jasmaniah sehingga dapat berkembang dengan baik.
d.   Fungsi keagamaan - agama sebagai pedoman dasar bagi keluarga merupakan kebutuhan yang wajib dipenuhi agar sesuai dengan fungsi diri sebagai manusia.
e.   Fungsi sosial – dengan fungsi ini diharapkan akan adanya pewarisan kebudayaan kepada generasi penerusnya.
                    Masyarakat merupakan suatu kelompok manusia yang mempunyai tatanan kehidupan, norma-norma, adat istiadat yang sama-sama ditaati di dalam lingkungannya. Tatanan kehidupan, norma-norma, adat istiadat yang mereka punya itulah yang menjadi dasar kehidupan sosial dalam kehidupan lingkungan mereka, sehingga membentuk suatu kelompok kehidupan manusia yang khas. Masyarakat juga merupakan kumpulan dari beberapa keluarga yang mendiami suatu wilayah tertentu yang hidup di bawah suatu aturan atau norma tertentu pula. Dalam pertumbuhan dan perkembangan suatu masyarakat yang terdiri dari beragam keluarga,  masyarakat dapat dibagi menjadi dua golongan, yaitu
a.     Masyarakat sederhana
b.     Masyarakat modern
Masyarakat sendiri dapat dibedakan menjadi
a.     Masyarakat non industri - secara garis besar dibedakan kembali menjadi dua, yaitu primary group(keluarga, rukun tetangga, kelompok belajar, rukun tetangga, dan sebagainya) dan secondary group (semua kelompok sosial, perkumpulan-perkumpulan,ormas yang tidak resmi).
b.     Masyarakat industri - sekelompok masyarakat yang bermata pencaharian dalam bidang industri.
                  Manusia sebagai makhluk individu tidak hanya berarti keseluruhan jiwa dan raga melainkan juga dalam arti bahwa tiap-tiap individu itu merupakan pribadi yang khas menurut kepribadiannya. Kepribadian itu sendiri ialah organisasi dinamis daripada sistem-sistem psiko-fisik dalam individu yang turut menetukan cara-caranya yang unik dalam menyesuaikan diri dengan lingkungan. Kemudian, individu pun beranjak kepada ruang lingkup keluarga.  Keluarga merupakan kelompok primer paling penting dalam suatu masyarakat. Keluarga juga merupakan kelompok dari sebuah ikatan pernikahan antara laki-laki dan perempuan yang berlangsung lama dengan batasan tertentu untuk meneruskan keturunan dan membesarkannya. Keluarga berkembang menjadi suatu kelompok-kelompok yang pada akhirnya membentuk suatu masyarakat. Makna masyarakat itu sendiri berkait rapat dengan apa yang dikatakan sosial. Ini bermakna telah tersirat dalam kata masyarakat bahawa ahli-ahlinya mempunyai kepentingan dan matlamat yang sama. Maka, masyarakat selalu digunakan untuk menggambarkan rakyat sebuah negara. Manusia adalah sebagai makhluk individu dalam arti tidak dapat di pisahkan antara jiwa dan raganya, oleh karena itu dalam proses perkembangannya perlu keterpaduan antara perkembangan jasmani maupun rohaninya.
                   Sebagai makhluk sosial seorang individu tidak dapat berdiri sendiri, saling membutuhkan antara yang satu dengan yang lainnya, dan saling mengadakan hubungan sosial di tengah–tengah masyarakat. Keluarga dengan berbagai fungsi yang dijalankan adalah sebagai wahana dimana seorang individu mengalami proses sosialisasi yang pertama kali, sangat penting artinya dalam mengarahkan terbentuknya individu menjadi seorang yang berpribadi.
                Sebagai bagian yang tak terpisahkan dengan masyarakat, keluarga mempunyai korelasi fungsional dengan masyarakat tertentu, oleh karena itu dalam proses pengembangan individu menjadi seorang yang berpribadi hendaknya diarahkan sesuai dengan struktur masyarakat yang ada, sehingga seorang individu  menjadi seorang yang dewasa dalam arti mampu mengendalikan diri dan melakukan hubungan – hubungan sosial di dalam masyarakat yang cukup majemuk.  Masyarakat adalah kelompok manusia yang saling berinteraksi yang memiliki prasarana untuk kegiatan tersebut dan adanya saling keterikatan untuk mencapai tujuan bersama. Masyarakat adalah tempat kita bisa melihat dengan jelas proyeksi individu sebagai bagian keluarga, keluarga sebagai tempat terprosesnya, dan masyarakat adalah tempat kita melihat hasil dari proyeksi tersebut. Individu yang berada dalam masyarakat tertentu berarti ia berada pada suatu konteks budaya tertentu. Pada tahap inilah arti keunikan individu itu menjadi jelas dan bermakna, artinya akan dengan mudah dirumuskan gejala – gejalanya. Karena di sini akan terlibat individu sebagai perwujudan dirinya sendiri dan merupakan makhluk sosial sebagai perwujudan anggota kelompok  atau anggota masyarakat.



Studi Kasus :

              Keluarga merupakan unsur terpenting dalam mengembangkan sebuah masyarakat yang aman, damai, dan bertoleransi tinggi. Bila keluarga terbangun dengan baik satu sama lainnya, baik dari sisi internal maupun eksternal, maka akan terbentuk suatu komunitas masyarakat yang sesuai dengan yang diharapkan, tentunya dalam konteks kebaikan. Namun, sering kali dijumpai banyak keluarga yang mengalami kemelut yang tak terselesaikan, bahkan hingga terjadi kekerasan di antara anggota keluarga itu sendiri. Bila hal ini dibiarkan terus menerus, maka kemungkinan besar masyarakat yang terbentuk akan memiliki karakteristik yang sama dengan keluarga yang membentuknya. Menanggapi hal ini, sebuah keluarga sebaiknya harus bisa memainkan peranannya dengan menjaga keharmonisan di antara anggota keluarga itu. Sebuah masalah pasti mempunyai jalan keluarnya, dengan menanamkan pandangan ini, maka sebuah keluarga akan senantiasa terjaga dalam keharmonisan hidup.


Sumber :
1.   Harwantiyoko dan F. Katuuk, Neltje .1997.MKUD ISD.Depok:Universitas Gunadarma.
2.   www.google.com




Selasa, 05 Oktober 2010

ISD Sebagai Salah Satu MKDU

 
Perguruan Tinggi merupakan fase akhir dari hirarki tingkatan pendidikan dan permulaan dari fase meleburnya individu dalam ranah yang lebih luas, yakni masyarakat dan lingkungan. Dalam hal ini, seorang siswa berjalan dan melangkah menjadi individu yang lebih dari sekedar ‘siswa’ dengan sebuah makna kata yang lebih luas, mahasiswa. Perguruan Tinggi sebagai sebuah institusi satuan pendidikan akhir mempunyai peranan tanggung jawab sebagai pembentuk pribadi individu yang telah bergabung dengan adanya penerapan pendidikan umum.
     Pendidikan umum merupakan seperangkat kemampuan dalam bentuk sekumpulan mata kuliah yang bertujuan untuk menghasilkan individu yang berkualitas baik dari segi agama, moral, etika, dan norma yang berlaku di dalam masyarakat dan berbangsa bernegara. Dengan diberikannya pendidikan umum  tersebut diharapkan setiap individu dapat senantiasa berpedoman untuk bertindak sebagai warga negara terpelajar yang baik.
Selaku Perguruan Tinggi tentunya memberikan satuan pendidikan tinggi yang diharapkan mampu meluluskan individu yang mempunyai seperangkat kemampuan yang terdiri atas :
a.      Kemampuan akademik, yaitu kemampuan yang bersifat akademis yang diperoleh mahasiswa sebagai dasar dalam mempelajari dan memperoleh ilmu pengetahuan yang dibutuhkan dalam proses pembelajaran yang berkelanjutan.
b.      Kemampuan profesi, yaitu kemampuan yang diterima oleh setiap mahasiswa melalui mata kuliah keahlian dalam penekunan bidang yang diambil dan yang akan diimplementasikan dalam profesi yang akan dipilih dan dijalani.
c.       Kemampuan pribadi, yaitu kemampuan yang diterima oleh mahasiswa melalui sekelompok mata kuliah yang tergabung dalam Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU) yang diharapkan membentuk pribadi individu yang unggul  tak hanya secara akademis, namun juga nonakademis.
Mata Kuliah Dasar Umum sebagai salah satu mata kuliah yang diperlukan dalam perkuliahan Pendidikan Tinggi mempunyai salah satu mata kuliah yang berperan penting, yaitu Ilmu Sosial Dasar  (ISD). Mata kuliah ini diberikan dalam rangka pencapaian untuk memberikan pengetahuan dasar dan pengetahuan umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan agar daya tangkap, pandangan, dan penalaran mahasiswa dalam mengkaji dan menghadapi baik gejala-gejala sosial maupun lingkungan sosial menjadi lebih peka.
           ISD sendiri secara garis besar mempunyai pengertian sebagai sebuah pengetahuan yang menelaah masalah-masalah sosial yang dikhususkan dalam ruang lingkup masyarakat Indonesia berdasar pada ilmu-ilmu sosial lain seperti: sejarah, ekonomi, geografi sosial, sosiologi, antropologi, dan psikologi sosial. ISD bukan merupakan sebuah perpaduan berbagai ilmu sosial karena setiap ilmu mempunyai obyek dan metode ilmiahnya masing-masing dan bukan pula sebuah disiplin ilmu yang berdiri sendiri karena tidak mempunyai obyek dan metode ilmiah tersendiri serta ia juga tidak mengembangkan suatu penelitian sebagaimana suatu disiplin ilmu.
ISD sebagai salah satu mata kuliah dasar  umum mempunyai beberapa tujuan yang mendasar, yaitu
a.     memahami dan menyadari adanya kenyataan sosial dan masalah sosial yang ada dalam masyarakat,
b.     peka terhadap masalah sosial dan tanggap umtuk ikut serta dalam usaha penanggulangannya,
c.      menyadari sepenuhnya bahwa dalam setiap masalah sosial yang timbul dalam  masyarakat bersifat kompleks dan hanya dapat diselesaikan secara kritis-interdisipliner,
d.     memahami dan berkomunikasi dengan berbagai ahli bidang disiplin ilmu dalam rangka penanggulangan masalah sosial yang timbul dalam masyarakat.
Disiplin ilmu yang telah ada saat ini telah mengalami perkembangan yang maju dan pesat. Berdasarkan berbagai disiplin ilmu yang telah ada hingga saat ini, filsafat merupakan induk dari berbagai ilmu pengetahuan. Lalu, berbagai ilmu pengetahuan tersebut dikelompokan menjadi tiga bagian, yaitu
a.     ilmu alamiah (natural sciences), meliputi : fisika, kimia, biologi, dll;
b.     ilmu sosial (social sciences), meliputi : sosiologi, ekonomi, politik, dll;
c.      ilmu budaya (humanities), meliputi : agama, kesenian, bahasa, dll.
Dalam ilmu sosial tentunya ada pembahasan tentang masalah sosial. Masalah sosial merupakan masalah yang timbul akibat adanya penyimpangan sosial di dalam masyarakat yang biasanya terlibat dan saling berkaitan antara berbagai kenyataan sosial. Masalah sosial sendiri dapat dijabarkan ke dalam delapan bahasan, yaitu
a.     masalah kependudukan yang berhubungan dengan perkembangan kebudayaan masyarakat,
b.     masalah individu, keluarga, dan masyarakat,
c.      masalah pemuda dan sosialisasi,
d.     masalah hubungan antar warga negara dan negara,
e.      masalah hubungan pelapisan sosial dan kesamaan derajat,
f.      masalah masyarakat perkotaan dan pedesaan,
g.      masalah pertentangan sosial dan integrasi,
h.     pemanfaatan ilmu dan teknologi  bagi kemakmuran dan kesjahteraan masyarakat.

Studi kasus :

Masalah sosial seringkali terjadi di sekitar kita dan salah satu contoh yang menarik,yaitu yang berkaitan dengan masalah pemuda dan sosialisasi. Misal, para pemuda yang berkelahi dalam jumlah yang banyak sering kita temui dan lihat, terutama pada saat siaran berita di berbagai stasiun televisi. Mereka terlihat sangat tidak terkendali dan menganggap bahwa perkelahian yang disebut tawuran adalah hal yang biasa bahkan ada yang menjadikan ajang perkelahian tawuran ini sebagai suatu ‘budaya dan tradisi’ di kalangan mereka sendiri. Pihak aparat keamanan yang berwenang pun seringkali kewalahan dalam menangani mereka dan tak sedikit masyarakat sekitar yang dirugikan akibat ulah para pemuda ini. Melihat masalah sosial ini, saya menyarankan agar para orang tua membekali anak-anak mereka dengan pemahaman akan pentingnya bertoleransi dan menjaga kerukunan serta keharmonisan antara sesama. Tak pula sikap saling menghargai dan menghormati perlu dtanamkan dengan baik terutama bagi para anak yang masih dini tuk mengenal kekerasan. Penyuluhan demi penyuluhan pun hendaknya diberikan oleh berbagai pihak baik dari pemerintah maupun masyarakat agar masalah sosial ini dapat ditekan sekecil mungkin, khususnya bagi para pemuda yang sudah dapat dianggap dewasa. Maka, peran masyarakat pun berpengaruh besar dalam masalah sosial yang terjadi di antara mereka sendiri, apakah yang diinginkan berupa keadaan kondusif ataukah justru kekacauan ? Hanya Tuhan dan mereka yang tahu.

Sumber :
1.   Harwantiyoko dan F. Katuuk, Neltje .1997.MKUD ISD.Depok:Universitas Gunadarma.
2.   www.google.com